suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ridwan Germo Medsos di Vonis 3 Tahun Subsidaer 3 Bulan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Fariji Dari LBH Lacak Saat Dampingi Ridwan
Foto: Fariji Dari LBH Lacak Saat Dampingi Ridwan


Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara prostitusi yang mendudukan Ridwan bin Ali Baba, pemuda (30) asal Jl Juwingan.90 Surabaya yang berprofesi sebagai germo kini jadi terdakwa. Sidang kali ini beragendakan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/6/2017).

Bertindak selaku ketua majelis hakim Sarwedi, adapun putusan tersebut bersifat KON FORM, karena putusannya adalah sama dengan tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya disebutkan, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut terdakwa selama (3) tiga tahun penjara, serta hukuman denda sebesar Rp 25 juta, dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.

JPU, tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Prostitusi, dengan demikian terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 Undang Undang RI No.21tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan segera menanda tangani surat putusannya.

Berawal pada Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 19,00 wib terdakwa mendapat BBM dari saksi Aldy yang isinya bahwa Aldy minta di carikan cewek untuk diajak berhubungan badan oleh saksi di sebuah Hotel Istana Permata di kawasan Jl Dinoyo Surabaya.

Setelah terdakwa menyanggupi permintaan Aldy, dengan kesepakatan harga Rp 800 ribu, lantas terdakwa menghubungi saksi Bunga 17 tahun (nama samaran,reed) asal Jl Bogen Surabaya melalui SMS. Bunga pun menerima JOB tersebut, kemudian terdakwa segera menjemput Bunga untuk diantar ke Hotel menemui Aldy.

Sesampainya dihotel terdakwa meminta uang nya kepada Aldy, namun Aldy hanya memberi Rp 500 ribu, katanya untuk DP kekurangannya yang Rp 300 ribu, akan di berikan nanti setelah selesai, terang terdakwa. Sialnya ketika terdakwa keluar tiba - tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)...(Mul).

Editor :