Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 3.072,95 gram dan ganja dengan total berat 1.389 gram di kantor BNNP Jatim di Surabaya, selasa ( 15/8/2017).
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari 3 ( tiga) tersangka dan dari beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda. "Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing 3 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja .
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan periode empat bulan terakhir," jelasnya.
Fatkhur Rahman juga merinci, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dari tersangka masing-masing Rizal dengan berat bruto 55,95 gram, dan tersangka Totok dengan jenis sabu sebanyak 3 ( tiga) bungkus masing masing seberat 1013 gram beserta, 1005 gram dan 999 gram . Sementara barang bukti jenis ganja disita dari tersangka Fauzi sebanyak 4 bungkus dengan berat total 1.389 gram," pungkasnya, selasa (15/8).
"Tersangka Rizal ditangkap petugas BNNP Jatim pada kamis 27 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Bandara Juanda, kec. Sedati, kab. Sidoarjo. Tersangka tersebut ditangkap pada saat kedatangan di internasional Bandara Juanda dengan memyimpan narkoba jenis sabu didalam tubuhnya.
Tersangka Totok tertangkap tangan oleh Petugas BNNP pada minggu 30 Juli 2017 sekira pukul 10.00 wib. Diperempatan Mandala di jalan Lombok Desa Gading Rejo Kota Pasuruan, pada saat tersangka sedang menerima Narkotika jenis sabu dari tersangka AS yang saat itu tersangka Totok berusaha melarikan diri dan melawan petugas yang kemudian dilakukan tindakan tegas, ditembak hingga akhirnya tersangka menghembuskan nafas terakhir.
"Sedangkan Tersangka Fauzi ditangkap pada saat mengambil paketan yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja di rumah jalan Menganti Wiyung Dukuh Gemol 2 Kali Surabaya. Setelah petugas menangkap tersangka dan paketan tersebut dibuka, akhirnya diketahui paketan tersebut berisi Narkotika jenis Ganja. Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi