suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kustari Kakek Budak Narkoba di Vonis 5,6 Tahun.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa seorang kakek, Kustari als Bambang bin Safi,i kakek (59) ini jadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Kustari disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda putusan, sidang yang dipimpin Syifaur Rasidin selaku ketua majelis hakim, Rabu (04/10/2017).

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 5,6 (Lima tahun enam bulan) penjara. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldi.D,SH, dari Kejari Surabaya. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer (2) dua bulan penjara. 

Adapun tuntutan jaksa tersebut, telah disesuaikan dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yakni pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Perkara tersebut bermula pada Kamis 26 Januari 2017 sekira pukul 10.00 wib, di Jln Keputran Kejambon 2/81 Surabaya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba, alhasil petugaspun beehasil menangkap Asmanizar bin Safi,i. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa (2) dua buah pipet kaca bekas pakai seberat 1,18 gram, (1) satu buah pipet kaca seberat 2,32 gram, (1) satu sekop dan kompor, (1) satu buah timbangan elektrik warna biru, (1) satu bungkus plastik warna putih, (1) satu buah HP Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 10,000. 

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, saya terima putusan ini pak hakim, ucap terdakwa....(Mul).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda