Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Moch Firmansyah ( 47) warga Jl. Kalibutuh Barat 3/97-B Surabaya, ditangkap anggota Polsek Suko Manunggal akibat menggelapkan uang perusahaan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan perusahaan tempat Moch Firmansyah bekerja. "Tak tanggung-tanggung, uang perusahaan yang digelapkan pelaku mencapai puluhan juta rupiah. Moch Firmansyah menggelapkan uang perusahaan setelah ditugaskan menagih hasil penjualan barang.
Awal kejadiannya, pelaku yang waktu itu ditugaskan sehari harinya sebagai sales di perusahaan PT.Rumah Air Makmur Abadi Jl. Sukomanunggal no.1 atau pertokoan cofha 8 Surabaya, untuk menagih di toko Mini Lancar alamat Jl. Modo Puro Ds Modopuro Kec.Mojosari Kab.Mojokerto sebesar Rp.43.511.292 juta.
Namun, uang hasil tagihan tak disetor ke perusahaan. Pelaku justru menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi pelaku diketahui setelah perusahaan melakukan audit keuangan.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto, membenarkan adanya laporan penggelapan uang perusahan yang dilakukan oleh Moch Firmasyah Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. "Usai mendapat laporan dari pihak perusahaan, kami langsung menerjunkan petugas ke lapangan. Akhirnya, kami berhasil mengamankan pelaku," pungkas Iptu Misdianto, Minggu (5/11/2017).
Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran perusahaan, total ada 1 toko yang menyetorkan uang dan digelapkan pelaku. Total uang perusahaan yang digelapkan pelaku mencapai Rp 43.511.292 juta. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ," ucapnya.
Editor : Redaksi