Laporan Tom.
SURABAYA Suara Publik. Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 269.365.000 juta dengan modus jual beli rokok elektrik merk VAVOR, seorang pria bernama Michel Matali (40) warga Jl.Kertajaya Indah IV-F/431 Surabaya, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya. Penangkapan pelaku warga Jalan Kertajaya Indah Surabaya, itu langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto.
"Menurut Iptu Misdianto menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan korban, Yofi Nandang (45) asal Jl.Jagalan no.40 Surabaya, yang membuat pengaduan ke Polsek Sukomanunggal, setelah uang ratusan juta rupiah yang diberikannya melalui transfer tak kunjung ada penjelasan.
Sementara bisnis rokok elektrik yang dijanjikannya oleh pelaku tak kunjung ada, dan akhirnya korban mengadu dengan laporan : LP/187/B/VII/2017/JATIM/RESTABES SBY/ SEK SKM tanggal 19 Juli 2017. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto, menjelaskan pelaku menawarkan kepada korban rokok elektrik merk VAVOR lanjut dilakukan pertemuan atas inisiatif pelaku dan disepakati di RM Jegolo Jl.HR Muhammad Surabaya agar korban yakin akhirnya disepakati senilai Rp.269.365.000 dengan mentransfer ke rekening pelaku.
Namun setelah satu bulan barang nggak dikirim sesuai janji pelaku hingga 1 tahun dan pelaku mengakui kalau barang tidak ada dan uangnya habis untuk bayar hutang ," beber Iptu Misdianto, Rabu (15/11/2017). Pelaku ini berhasil kami ringkus disebuah Rumah Makan Jegolo Jl.HR.Muhammad Surabaya pada 13 November 2017 kemarin," terang Misdianto.
"Hingga kini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mana tahu ada korban yang lain, tapi dia mengaku baru sekali melakukan aksinya," terang Misdianto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP.
Editor : Redaksi