Laporan: Tom
SURABAYA - Setelah buron selama setahun, tersangka kasus penganiayaan akhirnya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Pelaku, Sigit (39) asal Jl. Dukuh Kupang Gg.Lebar no.86- E Surabaya, ditangkap tim anti Bandit Polsek Dukuh Pakis saat Sedang lomba burung di Jl. Kupang Indah Surabaya, Minggu (26/11).
"Kasat Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP M. Akhyar mengatakan, Sigit menjadi buronan polisi saat dia terlibat kasus penganiayaan pada Selasa 16 November 2016 lalu. Saat itu, Sigit yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) sedang mabuk, Sigit langsung tersulut emosi ketika ditegur sama korban.
Kemudian menghardik korban hingga terjadi adu mulut antar keduanya. Sigit yang naik pitam, lalu memukul kepala dan wajah korban sampai berulang kali. "Akibat pukulan itu, bibir korban robek dan wajah korban memar ," kata Akhyar, Selasa (28/11/2017).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut melanjutkan, saat terjadi penganiayaan warga sekitar tak berani melerainya. Mereka baru berani mendekati korban ketika Sigit pergi meninggalkan korban tersungkur di tanah.
"Saat korbannya mengerang kesakitan dan terjatuh, pelaku leluasa kabur. Tak ada yang berani melawan dan menangkapnya," ujar Akhyar. Tak terima dianiaya, saat itu juga korban Agung Darmono (43) warga Ds.Kemirigede RT.OO2, RW.OO2, Kesamben Blitar melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dukuh Pakis.
Guna memperkuat laporannya, Agung ( korban) diminta menjalani visum terkait luka yang dideritanya. Berbekal laporan itu, polisi bergegas ke rumah Sigit yang tak jauh dari lokasi. Sayangnya, Sigit telah melarikan diri ke luar kota tanpa jejak, hingga kasus ini sempat tak ada perkembangan.
Beruntung, pada Minggu (26/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya dan Tanpa perlawanan, Sigit ditangkap saat sedang lomba burung di Jl.Dukuh Kupang.
"Dia lalu kami bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Akhyar. Akibat perbuatannya, Sigit dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Redaksi