Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Persidangan kasus pencabulan sesama jenis yang menjerat Mantan Mantan Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, I Ketut Suardhika memasuki babak baru.
Dia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban). Putusan bersalah itu dituangkan Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan perkara ini yang dibacakan diruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12).
"Menghukun terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,"kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut langsung disambut sikap perlawanan dari terdakwa Ketut, Mantan Wakil III Dekan FKG Unair ini langsung menyatakan banding. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai hakim Anne menanyakan sikap jaksa atas putusan hakim.
"Kami banding majelis,"ucap Jaksa Ali Prakosa yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berahkirnya persidangan perkara ini. Seperti diketahui, Perkara pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu dilakukan terdakwa Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya.
Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya melaporkan ke resepsionis. Ulah dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini....(Mul).
Editor : Redaksi