Laporan:Tom
SURABAYA Suara Publik. Polisi meringkus 3 orang komplotan penipuan bermodus mengajukan kredit ke bank. Saat pengajuan ke bank, pelaku tersebut menggunakan surat agunan berupa surat tanah petok D dan KTP, KSK palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno mengungkapkan, otak komplotan ini adalah Agung (45) warga Jl. Kalimas Baru Surabaya.Menurut Ronny Suseno, Agung ini memiliki anak buah yakni , Supriati (40) warga Jl.Karang Menjangan Surabaya dan Moch Fadeli (45) warga Jl.Siwalankerto Surabaya yang berperan sebagai suami istri.
Masih kata AKBP Ronny Suseno, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu 13 Desember 2017 lalu sekira pukul 10.00 WIB, tersangka Agung mengantarkan seseorang atas nama Suradji untuk mengajukan kredit di Bank BRI unit Pelabuhan cabang Rajawali jalan Perak Timur Komplek Ruko Indah no.A-10 Surabaya.
Kemudian dari pihak Bank BRI mengecek semua surat surat yang menjadi persyaratan pengambilan kredit,dan ternyata semua surat tersebut palsu," tandasnya.
Dari tiga tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar Foto copy KTP dengan nomor NIK : 3578102412770004 atas nama Suradji (suami) yang diduga palsu, -1 (satu) lembar Foto copy KTP dengan nomor NIK : 3578166508780006 atas nama Aniyah (istri) yang diduga palsu -1 (satu) lembar Foto copy Kartu Keluarga (KK), no : 3578170301089772 atas nama kepala Suradji yang diduga palsu.
3 (tiga) lembar Foto copy Surat Tanah / Petok D, no : 7337, atas nama Suradji alamat Jl. Tambak Wedi Rt./Rw. 03/02 Surabaya yang diduga palsu, -1 (satu) fom pendaftaran pengajuan kredit atas nama Suradji, -1 (satu) lembar KTP dengan nomor NIK : 3578102412770004 atas nama Suradji yang diduga palsu -1 (satu) lembar KTP KTP dengan nomor NIK : 3578166508780006 atas nama Aniyah yang diduga palsu.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK), no : 3578170301089772 atas nama kepala keluarga Suradji yang diduga palsu, dan -3 (tiga) lembar Surat Tanah / Petok D, no : 7337, atas nama Suradji alamat Jl. Tambak Wedi Rt./Rw. 03/02 Surabaya yang diduga palsu.
Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 378 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Redaksi