Laporan: Tom
SULAWESI TENGAH Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polres Gowa bergerak cepat untuk menindaklanjuti peristiwa main hakim sendiri oleh sekelompok remaja dengan cara membakar motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernopol DD 4187 BV yang ketika itu dikendarai oleh korban Muh.Fikram (16th) dan Reza (15th) yang pada saat itu melintas di Jl.Palantikang papa Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak pulang ke rumah.
"Aksi sekelompok anak muda dilakukan dengan cara menghadang pengendara, memaksa turun dan membakar motor tersebut menggunakan thinner sebagai media bakarnya" kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga kepada awak media, Jum'at (5/1/2018).
Dari kejadian tersebut Tim Anti Bandit telah berhasil meringkus 8 orang terkait peristiwa itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menaikkan status 5 diantarnya sebagai tersangka yaitu, MI als Jibang (17th), buruh bangunan, warga Palantikang Sombaopu, WY als Ono (23th), tdk bekerja, warga Palantikang Sombaopu , LH als Akim (23th), tdk bekerja, warga Palantikang Sombaopu , FD als Daus (25th), sekuriti, warga Palantikang Sombaopu dan KSR als Isar (30th), karyawan, warga Palantikang.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa motif para pelaku main hakim sendiri adalah karena keluarga salah satu pelaku diganggu oleh teman korban dengan mengirim message yang melanggar asusila melalui Facebook.
"Prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri. Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik." tegas Akbp Shinto Silitonga.
Tim Anti Bandit juga telah melakukan penyitaan terhadap motor Yamaha yang telah dibakar pelaku dan 1 botol thinner yang digunakan srbagai media bakar. Ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentangg pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Redaksi