PENGAMEN PAKAI NARKOBA NGAKUNYA BIAR SEGAAAR Laporan Mulyono.
Surabaya(Suara Publik.com) - Pengamen jalanan ini mengaku badannya segar setelah pakai narkoba, Yayan Kurtiana bin Kaseran (32) warga Jojoran 3/9 yang indekost di Jalan Mulyorejo Tengah 27 Surabaya ini tengah menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (08/01.2018).
Sidang digelar di ruang sidang Garuda 2 dan diketuai oleh Dedi Fardiman yang memimpin jalannya persidangan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada Senen 09 Oktober 2017 sekira pukul 21,30 wib, Petugas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yayan di rumah kostnya dijalan Mulyorejo Tengah,27 Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat bruto 2,46 gram beserta pipet kacanya, (1) satu buah plastik klip kecil yang didalamnya masin terdapat sisa sabu dengan berat bruto 0,26 gram beserta pembungkusnya, (1) satu buah skop plastik dari sedotan, (1) satu buah korek api gas warna biru.
Selanjutnya terdakwa segera digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu.
Namun terdakwa yang didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari (LBH Lacak) ketika ditanya oleh Hakim Dedi Suryaman tentang pekerjaannya terdakwa mengaku jika mengamen, lantas oleh Hakim Dedi terdakwa diminta untuk menyanyikan sebuah lagu terdakwa pun menyanyikan lagu "Mengapa di dunia ini selalu menertawai" belum sebait keburu dihentikan oleh Hakim Dedi.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, hingga akhirnya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).
Editor : Redaksi