Laporan: Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya menciduk, Gilang Trimulya Putra (21), asal Jl Putat Jaya I-A no.56 Surabaya, Selasa (17/7). Pemuda itu ditangkap karena diduga pelaku penjambretan sebuah HP di Jl Kedungdoro no.9 Surabaya.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga akhirnya penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan oleh pelaku.
Begitu ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sawahan.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan, aksi penjambretan pelaku dilakukan terhadap korban warga Kedungdoro depan rumah no. 9 Surabaya, Selasa (17/7) kemarin.
Kronologisnya, Selasa 17 Juli 2018 sekira jam 06.30 WIB, di Jl. Kedungdoro 9 (depan rumah No. 02) Surabaya, Tersangka Gilang Trimulya Putra membonceng temannya Yaus ( DPO) kemudian Yaus merampas HP milik Korban dan setelah itu korban berteriak minta tolong dan didengar anggota Reskrim yang sedang pos awal lanjut dikejar dan tersangka Gilang Trimulya Putra berhasil ditangkap sedangkan Yaus berhasil melarikan diri.
“Satu pelaku jambret kita telah amankan atas nama Gilang Trimulya Putra. Sedangkan satu pelaku lainnya masih kami kejar, tapi identitasnya sudah kami diketahui,” papar AKP Haryoko Widhi.
Dari penelusuran polisi, pelaku jelas Gilang, diduga kuat merupakan kawanan sindikat spesialis jambret, yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya.
”Dari pelaku kita amankan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol L-2406-XU yang digunakan untuk melakukan perampasan," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Sawahan. Ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara,” tutup Haryoko. ( tom)
Editor : Redaksi