Laporan : tom
SURABAYA, suara-publik.com - Seorang kepala toko PT.Eloda Mitra di Ruko Central Park A-1 Wiguna Jalan Gununganyar Surabaya, diringkus Polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 64 juta.
Tersangka M.S. Bandi (29), warga Jalan Abd. Rahman Pabean Sedati Sidoarjo ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, dikawasan Gunung Anyar Surabaya.
"Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, tersangka diketahui menggelapkan uang milik toko setelah ada permintaan dari perusahaan mengaudit toko itu. Dari situ, diketahui ada kekurangan uang sebesar Rp 64 juta terhitung sejak 12 Juli 2018 sampai 5 Agustus 2018.
Saat pelaku yang merupakan kepala toko ini, diperiksa diketahui ia telah menggelapkan dan mencuri uang puluhan juta tersebut. "Dari pengakuannya pelaku yang bekerja sejak Agustus 2009 itu, melakukannya penggelapan sejak bulan Juli 2018 sampai Agustus 2018, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," ungkapnya.
Tersangka M.S. Bandi dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berbubungan dengan jabatan atau pekerjaan. (Tom)
Editor : Redaksi