Laporan : Mahfud Susyanto.
BONDOWOSO.suara-publik.com - Kanit Reskrim Polsek Klabang Aiptu Adi Sucipto beserta jajarannya tidak berhenti pada satu titik TKP saja. Hasil pengembangan kasus curanmor dengan tersangka Sur dusun Talbuk desa Taal Kecamatan Tapen. Polisi berhasil mengamankan 8 unit motor dari berbagai jenis.
Dari 8 unit motor yang berhasil di amankan dari 11 TKP di antaranya Desa Gayam lor, Desa lumutan, Desa Botolinggo kecamatan Botolinggo. Serta Desa karanganyar Kecamatan Klabang.
Seperti yang diberitakan media ini beberapa hari lalu. Kejadian bermula saat Tersangka Sur pada hari minggu(19-08-18) sekira jam 10.00 wib sudah menuntun sepeda motor curiannya, aksi maling sial ini di ketahui warga sekitar.
Sontak saja Pelaku berikut Barang buktinya di hadang warga. Tak ayal. Bogem mentah serta tendangan mautpun menghujam tubuhnya. Untuk menghindari amuk massa lebih fatal lagi tokoh dan warga sekitar menyerahkan ke Petugas Polsek Klabang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Klabang Aiptu Adi Sicipto menuturkan dari hasil pengembangan penyidikan tersangka curanmor Sur mengakui di 11 TKP dengan barang bukti 8 unit motor yang sudah berhasil di amankan oleh penyidik Polsek Klabang.
Barang Bukti curanmor tersebut dari berbagai tempat di desa lumutan, Gayam lor, Botolinggo kecamatan Botolinggo dan Desa Karang anyar Kecamatan Klabang.
Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana.hingga saat ini tersangka meringkuk di sel jeruji besi Polsek Klabang berikut 8 unit motor sebagai barang bukti dari hasil kejahatan dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya."terangnya.
Editor : Redaksi