Laporan : M.Susyanto
BONDOWOSO, suara-publik.com - Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Ampelan Kecamatan Wringin, Bondowoso berhasil mengantarkan Sunardi menjadi kepala desa hingga tahun 2021 mendatang.
Proses PAW menggunakan hak suara diikuti oleh sebanyak 131 perwakilan elemen masyarakat, dan diikuti 2 calon Kepala Desa yang ikut bertarung dalam pemilihan PAW. Keduanya bernama Sumani, nomor urut 1 dan Sunardi nomor urut 2. Semuanya berasal dari Desa Ampelan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi PAW.
Berdasarkan hasil pemilihan, nomer urut 1 atas nama Suwani mendapat 46 suara, dan Sunardi memperoleh suara terbanyak dengan mengantongi 75 suara, sedangkan suara tidak sah dan tidak hadir sebanyak 10 suara, dengan rincian tidak sah 2, tidak hadir 8.
Ketua BPD Desa Ampelan Misbahul Munir saat ditemui wartawan mengatakan, proses PAW sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan sudah diatur dalam peraturan Bupati nomor 39 tahun 2017 tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa . "Jadi yang terpilih dinyatakan sah sebagai Kades Ampelan masa bakti sampai 2021, adalah suara terbanyak yang dimenangkan oleh Sunardi," katanya.
Menurutnya, PAW ini dilakukan karena Kades difinitif meninggal dunia dan masa jabatannya masih lama. Maka menurut aturan yang berlaku harus dilaksanakan pemilihan Kades PAW. Hasil Kades PAW ini melanjutkan kepemimpinan Kades sebelumnya. "Meski begitu, tidak ada penambahan masa baktinya.
Masa berlakunya teta sampai 2021. Dengan selesainya pelaksanaan PAW ini kami berharap kedepannya masyarakat Ampelan kondusif, dan untuk Kades terpilih semoga bisa membawa Desa Ampelan lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Redaksi