Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Moch Rofai (23), dibekuk polisi karena tertangkap basah mencuri sebuah handphone di sebuah kosan di Jalan Simolawang Barat II/88 Surabaya.
Menurut Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (31/7/2018). Saat itu pelaku masuk melalui jendela depan ramah korban dengan memanjat pagar. "Lewat jendela dengan memanjat pagar pelaku masuk dan mengambil HP yang berada di dalam kos," terang Masdawati Saragih, Rabu ( 29/8/2018).
Modus pencurian pelaku, berangkat dari rumah untuk mencari sasaran pencurian dirumah kost. Di hadapan polisi, pria bertubuh kurus itu mengakui hasil jarahan nantinya akan dijual. Uangnya untuk keperluan membeli obat istrinya yang sedang sakit. "Dari pengakuan pelaku Hp tersebut rencana di jual untuk membeli obat buat istrinya yang sedang sakit dan pelaku mengatakan baru sekali beraksi melakukan pencurian Handphone," ucap Masdawati.
" saya terpaksa mencuri mas, karena saya butuh uang buat beli obat untuk istri saya yang sedang sakit," aku pria anak satu ini.
Kini pemuda yang bekerja di Ekspedisi itu harus merasakan panas dan dinginnya sel tahanan Mapolsek Simokerto, dan polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. ( tom)
Editor : Redaksi