suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mengaku Serma TNI AL, Pria Ini Dipolisikan Oleh Pacarnya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Darwanto (21), warga Jalan Rejoso Pasuruan diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (7/8) sore. Pria yang berbadan tegap dan memiliki rambut cepak ini terpaksa digelandang ke kantor polisi lantaran nekat berpura-pura mengaku sebagai seorang oknum TNI-AL dan menipu seorang wanita yang dikenalnya selama delapan bulan melalui media sosial.

Dengan postur tubuh yang cukup meyakinkan seperti seorang anggota TNI, pria yang belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan ini hanya dapat tertunduk malu saat puluhan awak media tengah menyorot dirinya di Mapoltestabes Surabaya, Jum'at (31/8/2018) siang.

Kejadian tersebut bermula saat Darwanto berkenalan denga korban melalui facebook. Setelah itu, Darwanto mengaku jika dirinya merupakan anggota TNI. Dengan seragam lengkap pemberian temannya, Darwanto berlagak seperti TNI asli pada umumnya.

Hal itulah yang membuat korban luluh dan mau menjadi kekasihnya hingga disetubuhi sebanyak empat belas kali di hotel daerah Gubeng Surabaya. Kecurigaan korban muncul, setelah ia menagih janji tersangka yang akan menikahinya.

Dengan emosi, korban kemudian mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dengan maksud melaporkan tindakan tersangka. Namun setelah dicek, nama tersangka tidak terdaftar di Lantamal V Surabaya.

"Korban kemudian geram merasa ditipu, akhirnya setelah dari Pomal, korban mendatangi kami dan melaporkan kejadian yang menimpanya," ucap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin,Jumat (31/8/2018).

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Disana polisi menemukan satu set seragam dengan pangkat serma dengan bet kedinasan Lantamal V Surabaya. Namun saat diminta menunjukan KTA, tersangka tak dapat berkutik.

Ia pun mengakui perbuatannya. "Sejak kecil saya pengen jadi TNI mas. Terus saya juga pengen punya pacar dan terpaksa menipu biar dia (korban) suka mas," aku tersangka.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan terkait korban lain yang juga ditipu oleh tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper