Laporan : Mahfud Susyanto
Bondowoso, suara-publik.com - Dalam keterangan pers Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Z,SH.SIK di dampingi pejabat utama Polres(05/09) menerangkan tanggal 20 Agustus 2018. Sebuah Warung Masuk Wilayah Kelurahan Kademangan Kec.Bondowoso Kab.Bondowoso digrebek.
Penggrebekan itu terkait dengan perdagangan minuman keras oplosan alias ilegal. Warung tersebut milik Elmi Wahyuni alias Buk Anggi binti Sahanudin umur 43th alamat kel. Tamansari RT.05 RW.02 Kec.Bondowoso.
Elmi yang selama ini menjual miras oplosan jenis arak pada warga Bondowoso dengan cara mengirim ke beberapa lapak di Bondowoso. Sedangkan Elmi mendapatkan miras tersebut dari Mas Bali (DPO) alamat T4.
Kapolres Bondowoso menjelaskan, perdagangan miras ini melanggar undang-undang kesehatan, karena miras tersebut tidak memiliki ijin Depkes dan ijin edar dari BPOM.
Kini Sdri. Emi Wahyuni alias Buk anggi diproses hukum di Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas di rumah tersangka sebanyak 104 Botol miras yang berisi minuman keras oplosan sebanyak 1 kardus aqua. Uang tunai senilai Rp. 170.000, 6 buah jerigen ukuran 30 liter berisi minuman keras oplosan, 3 buah jerigen ukuran 3 liter kosong,270 buah botol ukuran 600 ml kosong" pungkasnya.
Editor : Redaksi