suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hendak Berangkat Kerja, DPO Curas Dibekuk.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Tandes.
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Tandes.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Setelah sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima belas hari, akhirnya jajaran Polsek Tandes Surabaya menangkap Darmaji seorang pelaku pencurian dengan kekerasan pada, (20/8/2018) lalu.

Pemuda 18 tahun asal Jalan Salatiga no. 42 kel.Dupak, Kec. Krembangan Surabaya ini dibekuk tim Opsnal Polsek Tandes Surabaya di Kawasan Pergudangan Osowilang Permai Surabaya, pada Kamis (6/9) pagi.

"Iya, kita berhasil membekuk satu lagi pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO. Berdasarkan informasi yang kita terima, akhirnya kita lakukan penangkapan di kawasan pergudangan Osowilangon Permai," kata Oloan, Kamis ( 6/9/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya AKP Oloan Manulang juga menjelaskan, penangkapan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan ini berdasarkan laporan Polisi : Nomor : LP/B/326/VIII/2016/SPKT/Polsek Tandes, Pada Hari Sabtu tgl 20 Agustus 2016. sekira pukul 23.00 wib, TKP di depan pom bensin, Jalan Raya Darmo Indah (SPBU) Tandes Surabaya," sebut Oloan.

Penangkapan tersangka ini berawal ia bersama dua orang temannya sewaktu turun dari Lyn SG didepan pintu masuk gerbang pergudangan pintu masuk Wilangun permai, dan berjalan kaki menuju tempat kerjanya,tim Opsnal yang melakukan penyelidikan selanjutnya mengintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya bernama Firmansyah yang telah tertangkap duluan setelah kejadian.

"pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Jelasnya.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper