Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Setelah melarikan diri selama dua hari dari pengejaran, jambret ngawur ini, Mochammad Reza (18), warga Simo Gunung Karamat Timur no. 2 dan Wawan Irawan (31), warga Simo Kwagean Kuburan 4 Surabaya, pelaku jambret yang beraksi di dekat rumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Timur (dpn rmh no. 37) Surabaya diringkus.
Kedua pelaku jambret itu diringkus tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya , pada Selasa (4/9), tanpa perlawanan dikediamannya masing masing. "Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP Haryoko Widhi, kejadian itu berawal minggu 02 September 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, sewaktu tersangka melintas di Jl.Simo Gunung Kramat Timur (dpn rmh no. 37).
100%
Dengan mengendarai sepada motor melihat korban membawa tas cangklong selanjutnya tersangka Wawan Irawan yang berperan sebagai joki dan tersangka Muhammad Reza sebagai eksekutor langsung mengambil paksa tas milik korban. Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri," beber Haryoko Widhi, Kamis (6/9/2018).
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor honda vario 125, warna hitam, tahun 2018 dengan No pol : L-3014-UH dan satu buah tas cangklong perempuan wrn biru yang berisi uang tunai sebesar Rp. 300.000. Modus kedua tersangka ini menarik tas korban saat hendak naik mobil.
Akibat perbuatannya kini keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek dan keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( tom).
Editor : Redaksi