suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria ini Dibekuk Opsnal Polsek Krembangan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka saat diinterogasi petugas.
Foto: Tersangka saat diinterogasi petugas.

Laporan: tom

SURABAYA, suara-publik.com - Satu lagi kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap jajaran Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya pria berinisial H (25), warga Jalan Sidonipah Gang 1 Surabaya, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, bahwa H adalah seorang pengguna narkoba jenis sabu. Dia bahkan disebut-sebut sering menggelar pesta sabu di rumahnya bersama beberapa orang temannya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh sejumlah petunjuk kuat yang menyatakan bahwa H memang seorang pengguna sabu. Selanjutnya, pada Jumat malam, 7 September 2018, personil Unit Reskrim mengungtit H yang saat itu diinformasikan baru saja membeli narkkoba.

Sekitar pukul 22.00, Unit Reskrim Polsek Krembangan akhirnya membekuk H yang baru saja tiba di rumah.

Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, mengatakan, ketika ditangkap H sempat menolak digeledah. Polisi tetap saja melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat batangan rokok beserta satu poket sabu.

“Begitu ditemukan barang bukti, H langsung dibawa personil Unit Reskrim ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Esti, Minggu (9/9/2018).

Terbukti bersalah, saat ini pelaku ditahan dengan status tersangka. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tom)

Editor :