Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, suara-publik.com - Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan 3 (tiga) unit sepeda motor sebagaimana pasal 363 KUHP.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MA 51 tahun yang kehilangan sepeda motornya pada tahun 2013 lalu. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/470/XI/2013/JATIM/RES PAS KOTA, 28 Nopember 2013. Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 jam 02.30 WIB. Tempat Kejadian Parkiran dalam Hotel BJ Perdana Jl. Sultan Agung no. 17 Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Tersangka yang terkenal lihay dalam menghindari kejaran polisi ini akhirnya harus meringkuk dalam Sel di Mapolresta Pasuruan. H 33 thn, Swasta, Kab.Pasuruan. Harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet Santoso SH menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana tersebut. "Pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 jam 02.30 Wib di Parkiran dalam Hotel BJ Perdana Jl. Sultan Agung no. 17 Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2012 warna orange hitam No. Pol : N-6174-XQ, Noka : MLHKC1797C5101390, Nosin : KC17E2101390 milik F, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2012 warna merah No Pol : AE-5008-RU, Noka : JKAEX250JCDAC3844, Nosin : EX250JEAC3844 milik GCH, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Vixsion warna putih No Pol : N-2928-WE, tahun 2013 Noka; MH31PA002DK328168, Nosin : KC17E2101390 milik SA yang hilang.
Dalam penyelidikan anggota, curat dilakukan oleh Tersangka H bersama – sama dengan S ( Sudah tertangkap Mei 2015), J.Y ( Sudah tertangkap Oktober 2015), A ( Informasi sudah MD), G (DPO), S (DPO).
Adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Kunci T dan dilakukan tanpa seijin atau pemilik dari sepeda motor.
Adapun peran dari Tersangka adalah membawa sepeda motor hasil pencurian berupa Kawasaki Ninja 250 tahun 2012 dan mendapatkan hasil / uang dari pencurian tersebut sebesar Rp 4,500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian total sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Masih AKBP. Rizal Martomo, selain melakukan pencurian tersebut tersangka juga melakukan pencurian di tempat lainnya yaitu : 1. Bulan September 2015 melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria 4 tak di Indomaret Pasar Gadingrejo bersama dengan J.Y. 2. Tahun 2015 disebuah kampong tambak Yudan Kota Pasuruan, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah bersama J.Y. 3. Tahun 2013 di depan kecamatan Perempatan Warung Dowo kearah Barat. Melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan J.Y. 4. Tahun 2013 di parkiran Rumah Makan Tengger Kec. Rejoso. Melakukan pencurian sepeda motor Vixsion bersama dengan S, A, G dan J.Y. 5. Tahun 2013 di parkiran Masjid Hawa Jl.Patimura Kota Pasuruan pertigaan Sunan Ampel. Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio bersama J.Y. 6. Tahun 2012 di Jombang melakukan pencurian sepeda motor dalamsehari diantaranya Yamaha Vixion sebanyak 2 (dua) unit dan Suzuki Satria 4 tak bersama dengan A ,S, J.Y, G dan N. 7. Tahun 2013 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha MIO warna Hitam bersama J.Y di Hotel Nasional Kota Pasuruan.
Kini H akan dituduhkan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Barang Bukti : 1. 1 (Satu) lembar surat keterangan dari PT. Wahana Oto Mitra Multi Harta Cabang Pasuruan untuk sepeda motor CBR 150. 2. 1 (Satu) lembar surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance. Untuk sepeda motor Kawasaki Ninja 250. 3. 1 (Satu) lembar surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance untuk sepeda motor Yamaha New Viksion. 4. 1 (satu) buah flasdiks yang bersisi rekaman CCTV di hotel BJ perdana, tutup perwira dengan 2 Melati dipundaknya.
Editor : Redaksi