suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bapenda Jatim Umumkan Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Surat Edaran Dispenda Jatim
Foto: Surat Edaran Dispenda Jatim

Laporan: Achmad.

Surabaya Suara Publik.com - Kabar gembira bagi pengguna Kendaraan Bermotor, khususnya masyarakat Jawa Timur, karena dalam edaran dari Badan Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur, yang telah dilampirkan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tanggal 19 September 2018 dengan perihal Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018.

Ada 2(dua)poin yang disampaikan, yakni Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 24(dua puluh empat) September 2018 sampai dengan 15(lima belas)Desember 2018.

Dengan ditanda tangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno SH,MSi.

Sementara itu Iptu Imam Kanit Regident Polresta Pasuruan saat dikonfirmasi menyatakan, benar itu mas. Kami di Pasuruan telah menerima surat tersebut dari atasan. Kami per 24 September hingga 15 Desember akan mekaksanakan sesuai dengan edaran tersebut, papar Iptu Imam via WA.

Editor :