suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Hisab Sabu, 3 Sekawan Ini Diringkus Polres Tanjung Perak.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: 3 sekawan yg diringkus Polres Tanjung Perak di Ritel Alfa Mart
Foto: 3 sekawan yg diringkus Polres Tanjung Perak di Ritel Alfa Mart

Laporan: Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Merencanakan untuk berpesta narkoba jenis sabu, tiga sekawan ini akhirnya urunan (Patungan) sejumlah uang untuk membeli narkoba. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang rencananya dilaksanakan dirumah salah satu pelaku, mereka di grebek Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiga sekawan tersebut adalah, Prangga (22), Rohim (30) dan Nur Rochman (31). Ketiganya warga Jalan Petukangan Baru, Kec. Semampir Surabaya. Mereka tak sadar jika aksi dan gerak-gerik mereka dalam pengawasan Unit Reskoba.

Begitu barang haram ada digenggaman salah satu pelaku, Poliisi menangkapnya. "Mereka kita bekuk, Jum'at 14 September 2018, menindak lanjuti laporan masyarakat terkait masalah penyalahgunaan narkotika," sebut AKP Agus Widodo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Mereka secara bersamaan ditangkap oleh petugas di daerah depan Alfa Mart Jalan KH. Mas Mansyur Surabaya. Dari ketiga pemuda tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti satu poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram.

Tersangkanya kini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Meraka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa penyuplai sabu kepada tiga pemuda ini," tutup Agus Widodo. (tom)

Editor :