Laporan: Tom
Surabaya, suara-publik.com - Achmad Tohari (40),terpaksa berurusan dengan Polisi, pasalnya pria asal Jalan Margorejo Gg.2 mo.6, kec. Wonocolo yang indekos di Desa Karangjati,Pandaan Pasuruan ini kedatapan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir grab Online tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, pada Sabtu (01/9) di dalam kamar tidur rumah Wonocolo pabrik kulit Gg.IV no.19, Kec.Wonocolo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kamar tidur rumah Wonocolo pabrik kulit sering dijadikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu," sebut Marji Wibowo, Minggu (23/9/2018).
Marji Wibowo juga mengatakan, tersangka mendapatkan barang ( sabu,red) tersebut dari seorang bandar yang bernama Gendol yang berada di wialayah Surabaya Timur," pungkasnya.
" dari pengakuannya, terangka memakai sabu agar kuat saat nyopir. "saya pakai sabu untuk menambah stamina saja mas," aku Achmad.
Dari tangan tersangka Achmad Tohari, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 sisa poket Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah pipet kaca, 3 tutup bong / alat hisap sabu, 2 buah korek gas dan 7 sekrop sabu plastik. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)
Editor : Redaksi