suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kantongi Sabu di Saku Jaket, 2 Pemuda Sememi di Ringkus

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka narkoba saat di Mapolsek
Foto: Kedua tersangka narkoba saat di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

Surabaya, suara-publik.com - DM (17), warga Jalan Sememi Jaya VI, kec.Benowo Surabaya dan Dicky Oddy Saputra (18), warga Jalan Sememi Jaya GgVI, kec. Benowo Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomamunggal Surabaya, Rabu (26/9).

Kedua pemuda itu, ditangkap sebelum menggelar pesta narkoba jenis sabu. DM dan Dicky baru saja mendapatkan sabu di wilayah Surabaya Timur dari seseorang pengedar. "Saya mau pakai (nyabu) bersama, namun keburu tertangkap petugas," aku tersangka Dicky.

Tersangka Dicky mengaku, dirinya menjadi pemakai narkoba baru dua bulan. Selama ini dia mendapatkan sabu dengan cara patungan dan membeli di daerah Surabaya Timur. "Saya kalau pakai selalu bersama teman-teman," ucap Dicky.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, dua ini dibekuk setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku akhirnya dibekuk di sebuah rumah kost Jl. Manukan Kasman no.15 Surabaya, setelah melalui penyelidikan terlebih dahulu.

"Kami amankan kedua pelaku sebelum nyabu. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek dan barang buktinya," pungkas Misdianto, Jum'at (28/9/2108).

Dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini, petugas menvamankan barang bukti berupa,1 poket sabu - sabu dengan berat 0,3 gram beserta bungkusnya disita dari tangan tersangka yang diketemukan di dalam saku jaket sebelah kiri pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka kini bakal dikenai pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka DM, karena masih anak-anak oleh petugas dititipkan ke pemasyarakatan anak.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper