suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu di Rak Televisi, Pemuda Ini Terciduk.

avatar suara-publik.com
Foto: M. Safi'i saat di Mapolsekta.
Foto: M. Safi'i saat di Mapolsekta.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Moch Syafi’i bin M Robie dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya. Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap Polisi karena kepemilikan serbuk putih kristal.

Petugas yang mengrebek rumahnya di Jalan Semut Baru Surabaya, Kamis (27/9/2018) pukul 05.30 WIB, menemukan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dibalik rak Televisi (TV).

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim AKP Syaifudin menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya residivis kasus narkoba yang masih mokong menggunakan sabu. "Tersangka ini pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2014, kini pelaku mengulanginya lagi," sebut Syaifudin, Minggu (30/9/2018).

Atas dasar informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menggrebek rumah pelaku. Selain menangkap tersangka, lanjut Syaifudin, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sabu.

Terbukti bersalah, tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo Surabaya guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,25 gram, 2 buah sedotan plastik, 3 buah skrop yang terbuat dari sedotan, sebuah tutup botol warna putih yang sudah dilobangi, 3 buah potongan selang plastik, 4 buah klip plastik kosong. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper