suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Naik 50 Persen di Samsat Bangil.

avatar suara-publik.com
Foto atas: KRI Samsat Bangil IPTU Meita  Anisa Saputra S.IK MH. Bawa: Wajib Pajak Yang Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Samsat Bangil.
Foto atas: KRI Samsat Bangil IPTU Meita Anisa Saputra S.IK MH. Bawa: Wajib Pajak Yang Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Samsat Bangil.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan, suara-publik.com - Wajib pajak kendaraaan bermotor yang membayar pajak di kantor bersama samsat Bangil kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan sebesar 50 % dibandingkan sebelum ada program bebas denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

Kanit Regident samsat Bangil Inspektur satu polisi Meita Anisa Saputra S.IK MH kepada suara publik memaparkan. " Di hari ke tujuh ini yang bertepatan dengan awal bulan Oktober 2018 wajib pajak yang melakukan proses balik nama maupun mutasi keluar dan masuk mengalami peningkatan sebesar 50 % dibanding sebelum ada progran pembebasan sangsi pajak daerah, " Ungkap Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012.

100%100%

Program pembebasan sangsi pajak daerah tahun 2018 oleh pemerintah provinsi Jawa Timur menurut IPTU Meita Anisa Saputra S.IK MH berlangsung mulai tanggal 24 September hingga nanti 15 Desember 2018. " Bebas Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor," Punkas IPTU Meita Anisa Saputra S.IK MH yang pernah menjabat sebagai Kanit Regident polres Blitar Kota, (dyt).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper