Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Lantaran kedapatan membawa narkoba Jenis Sabu, seorang pria asal Tubanan Lama Surabaya, Agus Prayitno (25), diringkus tim anti bandit Polsek Tandes Surabaya.
Tersangka diamankan ketika berada di area Lapangan Bola kaki Kel. Karang Poh, Kec.Tandes Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik dengan berat 0,78 gram.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat dari laporan masyarakat yang masuk ke petugas Kepolisian. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang di maksud.
Di Lapangan Bola Kaki yang berada di Jalan Raya Tubanan Lama, petugas menjumpai seseorang laki-laki yang ciri-cirinya sama seperti informasi yang masuk kepetugas. Selanjutnya petugas mendekati orang tersebut dan memeriksa serta memerintahkan mengeluarkan barang-barang yang dibawanya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badàn dan barang bawaanya dan ternyata di temukan Narkotika jenis sabu sabu yang awalnya di pegang karena takut akhirnya di buang namun petugas mengatahuinya sehingga di perintahkan untuk mengambil kembali," sebut Kusmianto, Senin (1/10/2018).
Setelah didapatkan pengkauan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandes untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)
Editor : Redaksi