suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskoba Tanjung Perak Ringkus, Bandar Narkoba Wonokusumo Jaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka saat diapit petugas Di Mapolres.
Foto: Tersangka saat diapit petugas Di Mapolres.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara publik - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tak henti-hentinya menangkap para penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba menangkap Tosan (31) warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, yang merupakan seorang bandar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Wonokusumo Surabaya.

Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Achmad Faisol Amir mengatakan, penangkapan Tosan itu dilakukan,Rabu (3/10). Dalam penangkapan itu, kata Faisol, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 43 gram paket sabu-sabu siap edar, yang dibungkus dengan plastik bening siap edar. "Beratnya mencapai dengan 43 gram," ucap Achmad Faisol Amir.

Ia juga menyebutkan, Tosan ini merupakan residivis pernah ditahan di Polsek Genteng dengan kasus yang sama. Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, setelah keluar dari penjara pada 2014 lalu dirinya menganggur sehingga mencoba kembali berbisnis serbuk putih.

"Dulu saya kena Polsek Genteng kasus sabu dan keluar penjara tahun 2014," kata Tosan. Tosan juga mengatakan jika barang didapat dari Hudi, pesan lewat handphone dengan sistim tetap yakni di ranjau dan keuntungan yang didapat Rp. 200 ribu perpoketnya. Dari bandar diatasnya, pelaku ini membeli satu juta pergram, satu kali ambil biasanya per 50 gram.

Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Editor :