Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik Group - Seorang pria bernama Dodik Erick Tristanto (39), warga Jalan Keputran Panjunan II No.18 Surabaya, terpaksa harus di amankan polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jebis sabu.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada Jum'at (12/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasi diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,43 gram. Pelaku ditangkap saat anggota polsek Dukuh Pakis menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku kami tangkap di Jalan Urip Sumohardjo Surabaya sesaat usai membeli narkotika jenis sabu, pada saat kami tangkap pelaku kedapatan menyimpan atau menguasai sabu disaku celana belakang sebelah kiri," ucap Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko, Minggu (14/10/2018).
Awalnya, pelaku sempat berkilah jika barang haram tersebut bukan miliknya. Namun setelah diinterogasi, pelakupun mengakui sabu terebut adalah miliknya.
"Kita masih dalami kasusnya. Darimana pelaku memperoleh sabu tersebut. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Sementara itu, kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Surabaya Timur, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.(tom)
Editor : Redaksi