suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Penetapan Tersangka Ahmad Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI, Dukung Polda Jatim

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Redaksi.

Surabaya Suara Publik - Kepolisian Daerah Jawa Timur(Polda Jatim) yang telah menetapkan musisi sekaligus Politisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ujaran Kebencian dan Pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE Tahun 2016. Koalisi Element Bela NKRI bersama Arek Suroboyo, hari ini tadi (26/10/18) melakukan aksi didepan Polda Jatim, dengan agenda meng apresiasi kinerja Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur atas penetapan tersangka tersebut.

Selain itu, Koalisi Elemen Bela NKRI mendesak pihak Kepolisian supaya dilakukan pencekalan dan penjarakan Ahmad Dhani karena dianggap memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

100%100%

"Ahmad Dhani harus dicekal dan dipenjara, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2016 yang dituduhkan sudah memenuhi syarat ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara", ujar Achmad Garad selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya.

"Kami selaku Arek Suroboyo, dangat tidak rela jika Suroboyo harus diobok obok ketentramannya oleh oknum yang telah mengatai kami sebagai idiot", imbuh Achmad Garad.

100%100%

"Ahmad Dhani itu sangat sombong, dia bilang kalau sudah menjadi sebelas kali tersangka, tapi tidak pernah ditahan, maka dari itu, kami mengharap kepada Polisi khususnya Polda Jatim segera tangkap dan penjarakan Ahmad Dhani", tambah Heri Kompor selaku orator aksi.

Dalam aksi tersebut, terdapat pernyataan sikap dari Koalisi Element Bela NKRI yang disampaikan oleh Ahmad Garad selaku Koordinator Lapangan antara lain

(1) mendukung sepenuhnya langkah langkah Polda Jatim menetapkan ADP sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik.

(2).meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mencekal ADP di Imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

(3).memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menahan ADP karena memenuhi syarat ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

(4).KEB-NKRI sebagai bagian Warga Negara Yang Taat Hukum sekaligus elemen yang cinta terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia pada kesempatan ini memberi apresiasi yang tinggi kepada POLDA JATIM apabila menahan ADP dan segera memproses siapapun juga yang mencoba merusak tatanan bangsa ini dengan menjual fitnah dan Hoax sebagai jualan Politik di Tahun PILPRES 2019.

(5) Memohon kepada Bapak KAPOLDA JAWA TIMUR menerima 8 (delapan) orang perwakilan Koalisi Elemen Bela NKRI sekaligus menyerahkan surat dukungan terhadap proses hukum yang telah dan aka. Dijalankan POLDA JATIM sehingga efek jera dapat tercipta dengan baik dan benar.

Pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada POLDA JATIM yang diterima oleh Kompol Sarwo selaku KASIAGA C SPKT POLDA JATIM.

Sempat terdapat berbagai isu atas aksi tersebut, karena dikaitkan dengan pembakaran Bendera yang berlafadzkan Tauhid, sehingga tampak kelompok yang ter indikasi ormas Islam mendatangi dan ber usaha mencegat. Aksi tersebut sempat terjadi bersih tegang pada Koorlap Aksi sewaktu berada di titik kumpul aksi di depan Taman Bungkul Surabaya,

"apa benar ini ada aksi pembakaran Bendera Tauhid?" tanya oknum tersebut kepada Ahmad Garad selaku Koorlap, namun seketika itu langsung ditampik",info dari mana itu? anda jangan membuat isu tidak benar, kami disini sudah jelas agendanya, saya selaku Koorlap Aksi ini, menjamin penuh tidak ada agenda itu, jika itu ada saya, bertanggung Jawab penuh",ujar Ahmad Garad dengan nada lantang kepada oknum tersebut melanjutkan perjalanan ke MAPOLDA Jatim

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper