Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Kelakuan tiga pelajar di Kota Surabaya ini tidak patut untuk ditiru, betapa tidak bukannya belajar ketiganya malah bermain dengan obat terlarang.
Tiga pelajar itu diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hingga dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB. Mereka yang digrebek ketika membawa sabu didaerah Krembangan (sebelum perlintasan rel KA) Kec. Krembangan Kota Surabaya diketahui bernama, YBS (16) dan ADD (16) asal Beringin Telaga Surabaya, ASM (16) asal Jalan Sememi jaya Gg. 10 Surabaya.
Ketika dibekuk, YBS sebagai joki, ADD pembawa sabu dan ASM ikut berperan dalam pembelian sabu.
Kompol Kusminto Kapolsek Tandes Surabaya mengatakan, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes yang melakukan kegiatan patroli lidik di daerah Krembangan Kec. Krembangan ketika itu melihat tiga pelajar ini mencurigakan.
Saat itu mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 6038 ZQ berboncengan tiga dan setelah dihentikan dan digeledah ternyata membawa narkotika. "Sepoket sabu 0.46 gram itu dibeli seharga Rp. 150 ribu," sebut Kusminto, Senin (29/10/2018). Selanjutnya semua pelajar dan barang buktinya dibawa Ke Mako Polsek Tandes Guna Pengembangan lebih lanjut "Petugas kini masih mengejar penjualnya.
Dan mengingat ketiganya masih pelajar maka petugas akan berkoordinasi dengan Bapas (Pemasyarakatan anak)," tutup Kusminto. Mereka diduga melanggar Pasal 112,132 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi