suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Pengedar Pil Koplo, Keok di Tangan Opsnal Polsek Karangpilang.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua pengedar pil koplo diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karangpilang.
Foto: Kedua pengedar pil koplo diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karangpilang.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Dua pengedar pil double L yang biasa menjualnya kepada para pelajar dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Dua pemuda itu bernama, Dimas Aldianto (20) warga Kebraon Gang Manggis Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang dan Yulianto (24) warga Kebraon Gang II Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. “Kedua pelaku biasa menjajakan pil koplo ke para pelajar di wilayah tempat tinggalnya, kita tindak lanjuti laporan masyarakat hingga menangkap mereka,” ucap Kapolsek Karangpilang Kompol Norjianto, Kamis (15/11/2018).

"Noerjianto menjelaskan, Keduanya kami tangkap dijalan raya mastrip depan PT Spindo Kelurahan Warugunung Kecamatan Karang pilang Surabaya, pada Kamis (1/11) lalu, dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan ribuan butir pil double L siap edar.

Kepada penyidik, tersangka ( Dimas Aldianto, red), mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Yulianto. Tersangka menjual pil koplo kepada para pelajar SMP maupun pelajar SMA.

Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini menjual barang haram yang berisi 10 butir seharga Rp 25 ribu perpoket. Kompol Noerjianto juga menuturkan, jika bisnisnya sudah berjalan selama tiga bulan belakangan ini. Biasanya tersangka menjual pil koplo kepada pelajar yang masih usia remaja,” kata mantan Kapolsek Tegal Sari ini.

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Noerijanto menambahkan, selain pelaku barang bukti berupa 90 butir pil doubel L siap edar, dan 1.920 butir pil double L (pil koplo), disita petugas.

Kedua tersangka dijerat pasal 196 atau 196 junto pasal 98 (2) (3) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun. ( tom)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda