Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Moch.Jamil bin Sujarno (37) asal Ds.Bebekan Tengah.II Taman Sidoarjo, kini kembali menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dari kejari Tanjung Perak membacakan nota tuntutannya, dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Moch.Jamil dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.
Dengan demikian mohon kepada yang Mulya Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar, serta Subsidair (1) satu tahun kurungan. Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memiliki menyimpan menjual atau menjadi perantara dalam peredaran narkoba dengan barang bukti berupa (1) satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, (2) dua kantong klip kosong bekas sabu (2) dua buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat sabu, (1) satu buah HP merk Asus warna hitam.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan melalui kuasa hukumnya pada persidangan pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi