Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Dua orang pria bernama M.Fauzi (38), warga Jalan Menur Kalianyar no.174B kec.Semampir Surabaya dan Tomy Sukatma (24), warga Jalan Kedinding Lor Gg 4 Surabaya, diamankan tim Opsnal Polsek Sukomanunggal Surabaya,Rabu (28/11) sekira pukul 00.30 Wib.
Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Tim Opsnal mengamankan keduanya di Jalan Raya Kedung Mangu, kec.Kenjeran Surabaya, setelah dalam penggeledahan didapatkan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,3 gram,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto, Rabu (28/11/2018).
Iptu Misdianto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa maksud tujuan tindak pidana tanpa hak hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu - sabu adalah membeli dan menjual untuk mendapatkan keuntungan serta mengkonsumsi sabu secara gratis," pungkasnya.
Belum diketahui persis apakah keduanya turut menjadi pengedar dari barang haram yang diamankan tersebut. Namun guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini masih kita kembangkan," tutup Misdianto.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek dan keduanya disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi