Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara publik Pemutihan atau yang lebih dikenal dengan bebas denda pajak yang saat ini menyisakan waktu efektif sekitar 2 pekan. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal.
Kanit Regident Polres Pasuruan kota IPTU Zainul Imam Safi'i SH,MH mengatakan. " Waktu yang menyisakan 2 pekan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak khususnya masyarakat di wilayah hukum polres Pasuruan kota," kata Imam, Kamis (29/11/18).
Lebih lanjut Imam menjelaskan, Selain bebas denda pajak, bahwa program yang digagas oleh pemerintah provinsi Jawa Timur melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Polda Jawa Timur juga membebaskan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor.
Manfaatkan Waktu yang tinggal sedikit guna mengurus surat-surat kendaraan bermotor di kantor bersama samsat kota Pasuruan dengan jam pelayanan pukul 08.00 wib hingga 13.00 wib di hari senin hingga kamis dan jum'at serta sabtu mulai pukul 08.00 wib hingga 11.00 wib.
" Program ini sudah berlangsung mulai 24 September yang lalu dan akan berakhir pada 15 Desember," imbuh Imam.
Kantor bersama samsat kota Pasuruan berada di jalan Sultan Agung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,(dyt).
Editor : Redaksi