Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Moch.Faisol Aris Dwi Putra (21),warga Kalibokor Kencana 1-D/44 Surabaya, harus merasakan pengabnya udara jeruji besi Polsek Gubeng Surabaya.
Demi dua ekor burung Lovebird, pemuda ini nekat masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Dia ditangkap lantaran diduga telah mencuri burung milik Saiful Arif (33), di Jalan Ngagel Timur 5/92 Surabaya.
“Modusnya, tersangka tanpa izin masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil burung Lovebird milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya Ipda Joko Soesanto, Rabu (5/12) Pencurian itu terjadi pada Senin (3/12/2018), saat itu korban mengetahui seorang laki-laki yang tak dikenal masuk kedalam pekarangan rumahnya.
Dengan mengendap-endap berjalan di samping rumah menuju ke teras dan mengambil burung Lovebird. Perbuatan pelaku dipergoki korban dan langsung berteriak, teriakannya di dengar warga sekitar yang akhirnya terjadi kejar-kejaran.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap warga lengkap dengan burung beserta sangkarnya yang masih ditangannya.
"Sebelum kejadian,anggota tim anti bandit melaksanakan patroli di wilayah Polsek Gubeng mendapat info ada tersangka pencuri burung yang diamankan warga di Jalan Pucang. Selanjutnya anggota TAB meluncur keTKP, lanjut mengamankan tersangka," sebut Joko.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( tom)
Editor : Redaksi