Laporan: Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan agenda putusan (Vonis) oleh ketua Majelia Hakim FX.Hanung Dwa. W, Kamis (06/12/2018).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Sari I mendudukkan Yosie Tarticius Hendro Raharjo, 40 tahun asal Jakarta yang tinggal di Jalan Aster, AF - 12 Wisma Tropodo Waru Sidoarjo sebagai terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Hanung menyatakan, bahwa terdakwa Yosie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan ini memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs. Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya langsung menyatakan terima vonis tersebut dengan mengatakan, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kejadian perkara tersebut bermula pada hari Selasa 15 Mei 2018 lalu, saat petugas kepolisian menangkap terdawa disebuah Mall Sutos dikawasan jalan Adityawarman Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan dirumah kost terdakwa dijalan Wonoboyo.1/6. Petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,21 gram, dan 0,29 gram, (4) empat plastik klip kosong, (4) empat skop plastik dari sedotan, (1) satu buah alat hisap sabu(Bong), (1) satu bungkus rokok marlboro, (1) satu lembar kartu atm BCA dan sebuah HP merk Samsung.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapat sabu tersebut dari Candra Kurniawan (berkas terpisah) dengan cara membeli.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjrat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi