suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesta Sabu 2 Pemuda Ini Berujung Dipenjara

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres.
Foto: Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Tom.

SURABAYA, Suara Publik-Dua pria pemakai sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/12) sekitar pukul 16.00 Wib. Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1(satu) buah klip plastik yangg didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 Gram beserta klip plastiknya dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga. Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jl.Kalilom Lor Buntu no. 07 ,Kel.Kali Kedinding, Kec.Kenjeran Surabaya.

Benar saja, saat digerebek, polisi mendapat dua orang tersangka sedang asyik menggunakan sabu. Dua tersangka itu yakni Hasan (37), asal Jalan Kalilomlor Buntu no.7 Surabaya dan Moh Akbar (38), asal Jalan Perintis Utama II no.6 Surabaya.

"Saat penggerebekan oleh anggota kami, dua tersangka itu sedang berpesta sabu, Mereka tidak berkutik ketika akan digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak karena terbukti menyalahgunakan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Akp Agus Widodo, Minggu ( 8/12/2018).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Akp Agus Widodo juga menambahkan, kalau sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka lain dan dari daerah mana barang itu didapatkan.“Kami masih lidik dan dalami,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(tom)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda