suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Komplotan Pengedar Ganja, Divonis 5,6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Ketiga tervonis 3,6 tahun kasus peredaran ganja.
Foto: Ketiga tervonis 3,6 tahun kasus peredaran ganja.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Tiga terdakwa narkoba Guntur Edi Santoso (20) dan Abdul Wahab Hasbullah (20) keduanya berasal dari Dsn. Kumendung Lamongan, serta Achmat Suhendra (28) asal jalan Kusuma Bangsa Lamongan, kini ketiga terdakwa dapat bernapas lega.

Pasalnya siang tadi ketiganya tengah menjalani sidang putusan yang digelar diruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Rochmad selaku ketua Majelis Hakim dalam persidangan telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama (5,6) lima tahun dan enam bulan penjara denda Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun vonis Majelis Hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy.D, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Mendengar jika dirinya divonis 5,6 lima tahun enam bulan, rupanya ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari LBH Lacak tidak dapat menerima putusan tersebut, hingga ketiganya sepakat menyatakan pikir pikir.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Bagaimana terdakwa, kalian dituntut Jaksa 8 tahun diputus Hakim 5,6 lima tahun enam bulan, kalian boleh menerima pikir pikir atau banding, tanya Majelis Hakim, namun dijawab dengan kompak oleh ketiga terdakwa dengan ucapan saya pikir pikir pak Hakim, kata ketiga terdakwa.

Diketahui, jika perkara tersebut terjadi ketika petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa Guntur Edi Santoso, petugas menemukan (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 3,4 gram, (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 3,3 gram.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap diri terdakwa Achmad Suhendra, dan ditemukan (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,2 gram, (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,4 gram, (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,64 gram, (1) satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 3,0 gram, (1) satu bungkus kertas koran kotak yang di lakban berisi daun ganja kering seberat 17,9 gram, (1) satu bungkus kertas koran kotak yang di lakban berisi daun ganja kering seberat 17,8 gram, (1) satu bungkus kertas koran yang di lakban berisi daun ganja kering seberat 52,8 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Akibat dari perbuatan ini ketiga terdakwa ini maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda