Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tepatnya bidang tindak pidana umum memusnahkan barang bukti narkoba. Ada beberapa jenis barang haram yang dimusnahkan oleh korps Adhyaksa tersebut.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan, pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNP Jawa Timur ini merupakan perkara narkoba yang ditangani Kejari Surabaya selama empat bulan terakhir. Dan pihaknya memilih kantor BNN sebagai tempat pemusnahan karena memiliki alat insenerator khusus pemusnahan barang bukti narkotika.
"Kita agendakan rutin untuk pemusnahan barang bukti narkoba ini. Jadi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan," ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Adapun yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 929.5 gram, ganja 486.62 gram, ekstasi 46 butir dan juga obat-obatan lainnya yang dilarang peredarannya oleh pemerintah. "Barang bukti tersebut disita dari sekitar 400 perkara narkoba yang kita tangani," tambahnya.
Dengan telah dimusnahkannya barang haram tersebut maka pihak Kejari Surabaya tidak ada rasa kekhawatiran disalah gunakan oleh pihak tertentu...(Mul).
Editor : Redaksi