Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik- Ini modus yang dilakukan oleh pemuda asal Surabaya dalam aksi mencuri handphone (HP) yang kebanyakan korbannya seorang wanita.
Pria tersebut bernama Efan Dwi Sadewa (21), warga Jalan Simo Pomahan Gg.3/45-B Surabaya. Dalam melakukan aksinya Efan bersama temannya Miky ( DPO), dengan cara berkeliling di jalanan Kota Surabaya guna mencari sasaran. Begitu ada sasaran terutama wanita, keduanya mengikuti laju kendaraan bermotor dari arah belakang. Begitu tiba ditempat yang memungkinkan untuk dieksekusi, keduanya memepet calon korban dari sebelah kiri lalu pelaku yang dibonceng mengambil HP setiap korbannya yang ditaruh di bagasi sepeda motor.
Begitu ditangkap pada, Rabu 12 Desember 2018, sekira jam 19.30 WIB, dihadapan penyidik pelaku Efan mengaku sudah lima kali beraksi. Lima tempat langganannya itu yakni di Jalan Patimura, area SCTV, area rumah hantu dan daerah Lontar. "Hasil dijual ke konter dan uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari," aku Efan.
Kompol Muljono, Kapolsek Sukomanunggal Surabaya mengatakan, unit Reskrim Polsek berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Satu tertangkap, sementara satu lainnya kabur dan dalam pengejaran petugas," sebut Muljono, Jum'at (14/12/2018).
Dalam setiap aksinya, dilakukan dengan cara memepet korban dari arah kiri, setelah itu pelaku yang dibelakang (MK) mengambil HP yang berada di bagasi depan sepeda motor. Ketika kabur, korban berteriak maling sambil mengejar pelaku. Dengan dibantu anggota serse, satu pelaku berhasil ditangkap.
Ikut pula diamankan barang bukti berupa, 1 HP merk Oppo dan sepeda motor Suzuki Satria, warna merah hitam nopol L-6231-YN sebagai sarana. Pelaku kini mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 365 KUHP.( tom)
Editor : Redaksi