Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya mengamankan Dedy Prasetyo (38),warga Jl Kapten Dulasim Gg.5, Ds.Singosari,Kec. Kebomas, Kab.Gresik, karena menggelapkan sepeda pancal (angin) milik perusahaan tempat ia bekerja.
Saat ditemui di Mapolsek Tandes tersangka (Dedy, red) mengaku bahwa awalnya ia terpaksa menyimpan sepeda angin milik perusahaannya karena terdesak uang untuk membayar uang kos kosan. “Saya terpaksa melakukan ini karena saya butuh uang untuk bayar kos," kata Dedy.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto menjelaskan, Kamis ( 29/11/2018) Polsek Tandes menerima laporan terkait penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh tersangka Dedy Prasetyo karyawan bagian pemasaran di PT. Puri Wira Mahkota Jalan Raya Manukan Kulon no.40, kec.Tandes, Surabaya.
"Setelah di periksa beberapa Saksi dan adanya barang bukti yang di dapat, selanjutnya pada Senin (17/12/2018) kami melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa Dedy Prasetyo disimpulkan dan terbukti ditetapkan menjadi tersangka.
Karena tersangka menyimpan dan mengelapkan sepeda angin milik perusahaanya di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Kapten Dulasim Gg.5? Ds.Singosari, kec. Kebomas,Gresik," beber Gogot.
Dari tangan tersangka Dedy kami berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 ( satu) berkas faktur Penjualan, 1 ( satu) unit sepeda pancal ( angin) jenis balap dan 2 ( dua) sepada pancal kecil warna biru dan merah."Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 Jo 64 ( 1 ) KUHPidana," tutup Gogot. ( tom)
Editor : Redaksi