Laporan Mulyono.
Surabaya, Suara Publik.com - Direksi Pisma Group, Perusahaan di Bidang Produksi Sarung Gajah Duduk diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (17/12).
Dari keterangan saksi menyebut jika perusahaan PT Pisma Textile Industry mengalami kendala dibagian struktur keuangan. Kendala tersebut diungkapkan oleh saksi Juniar Anto dihadapan Majelis Hakim. Juniar Anto yang menjabat sebagai direktur keuangan Pisma Group mulai aktif di Pisma Group di bulan Juli 2017. Sedangkan Pisma Group per Januari 2017 Sempat ada kekosongan direktur keuangan.
Juniar Anto diangkat sebagai dirut keuangan oleh Ceo Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh, untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan menggantikan Hamdi, dalam waktu setahun dua kali pergantian. "Saya diangkat sebagai dirut untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Kalau Kondisi perusahaan kurang bagus secara struktur keuangan, itu memang betul. Tandas saksi Juniar dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi SH MH.
Tak hanya Juniar, hal senada juga disampaikan saksi, Lukas Listyana Prawoto, sebagai wakil direktur utama Pisma Group sejak Januari 2013 hingga sekarang. Lukas mengungkapkan jika PT Pismatex Textile Industry saat ini mengalami restrukturisasi. "Pismatex kondisinya saat ini kita sedang melakukan restrukturisasi" tukas Lukas menajawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Sururi SH MH.
Banyaknya mitra dibawah naungan Pisma Group, Sarung Gajah Duduk, Lukas tak memungkiri jika hubungan perusahaan dengan mitra sedikit terganjal dengan adanya penurunan yang menyebabkan beberapa keganjalan atau serta kemandekan.
"kondisi mitra pisma saat ini, 30% belum jalan, 70% sudah berjalanan. Awalnya berjalan semua, kemudian turun dan sekarang membaik. Awal hingga akhir 2017 sebagian mandek" tukas Lukas saat diperiksa diruang sidang Sari I PN Surabaya.
Anehnya, terkait pesan yang diperkarakan oleh direksi PT Pisma Textile Industry “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih” Lukas menganggap jika kalimat 'piye' yang berasal dari bahasa jawa adalah sebuah ledekan. "menurut saya kata 'piye' dalam bahasa jawa itu artinya meledek" tukas Lukas, yang membuat beberapa tamu nyinyir mendengar arti kata 'piye'.
Saksi lain yakni, Ceo Pisma Group atau presiden direktur PT Pisma Textile Industry, Pemilik Sarung Gajah Duduk, Jamal Gozi Basmeleh mengaku sempat dikonfimasi Bank terkait pesan “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih” Pihak Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman mengkonfirmasi kepada direksi apakah benar jika Pisma Group mengalami kondisi perusahaan yang buruk seperti yang ada dalam pesan media sosial whatsapp yang telah diterima oleh saksi Amerita GM Bank BNI Syariah Pusat dan Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman pada 11 Juli 2017 silam.
Kedua Bank tersebut mempunyi hubungan kerjama dengan PT Pismatex Textile Industry dan PT Putra Pisma Textile. Kedua perusahaan yang tergabung dalam Pisma Group sebagai nasabah Bank BNI Syariah Pusat dan Bank Exim Indonesia. "Adanya kata-kata itu sangat merugikan perusahaan saya" ujar Ceo Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh.
Adanya pesan yang diterima dua saksi orang Bank tersebut. Pihak Bank tidak memberikan komplain apapun kepada Pisma Group. "Bukan komplain, pihak bank hanya mengonfirmasi isi pesan kepada direksi" ujar Jamal dihadapan Majelis Hakim.
Atas jawaban tersebut, terdakwa Saida Saleh lantas memberikan pertanyaan kepada saksi Jamal Gozi Basmeleh. Pertanyaan tersebut terkait pengaruh pesan whatsapp kepada pihak Bank. "Bapak Jamal kan menyatakan jika pesan itu tidak ada pengaruhnya kepada Bank, lantas pencemaranya dimana" tanya Saida.
Menanggapi pesan tersebut, Jamal Gozi beranggapan jika kata kata yang ada dalam pesan “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih” nama perusahaanya akan tercemar. "Saya sangat dirugikan adanya kata - kata itu, itu merugikan kredibelitas saya" sahutnya.
Saidah, menerangkan kepada saksi jika tak mengetahui arti isi pesan tersebut, dikarenakan Saidah bukan pengirim pesan yang diperkarakan. Apalagi Saidah tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pisma Group. Serta tidak ada keuntungan apapun dengan masalah ini.
Terkait adanya pengakuan saksi Jamal Gozi yang merasa telah dirugikan kredibelitasnya ditambah keterangan pihak Bank yang menilai bahwa perusahaan akan jatuh mendapat jawaban dari saksi Jamal Gozi. "Ya mereka orang Bank yang bisa menilai. Intinya tetap ada sesuatu noda bahwa perusahaan ini ada kata-kata seperti itu" ujar Jamal.
Padahal penilain dari dua saksi Bank, Amerita dan Komaruzzaman adanya pesan tersebut dinilainya kurang cukup. Dikarenakan setiap perusahaan mempunyai pimpinan yang dapat mengeluarkan penilaian dan keputusan tersendiri.
Selain itu, pertanyaan lain terkait nomor telepon lain, yang tidak dikenali oleh Saidah, namun dengan sengaja maupun tidak nomor tersebut telah dimasukkan dalam BAP miliknya. "Ada satu nomor lain yang dilaporkan kepolisi oleh pak Jamal dan nomor itu dimasukkan dalam BAP saya" tanya Saidah Saleh kepada saksi Jamal Gozi Basmeleh.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jamal mengakui jika dirinya memang telah melaporkan nomor itu yang kepihak kepolisian dengan laporan dugaan pelanggaran ITE. Jamal mengaku menelusuri nomor yang dimaksud Saidah dengan menghubungi pihak telkom. Dan hasil nomor itu berada di tower sekitaran terdakwa.
Padahal diarea yang dimaksud Jamal banyak pengguna dengan provider yang sama. "Ada, dan kita periksa. Ternyata towernya didekat rumah beliau" Padahal pengguna dari provider tersebut ditower itu bukan hanya terdakwa.
Dari keterangan ketiga saksi sebagai direksi Pisma Group, Saidah membantah jika keterangan para saksi tidak benar. "Saya keberatan, semua yang dibilang itu bohong. Semua saksi hari ini dari pihak perusahaan. Pastinya tidak untuk saya" ujar Saidah, yang pada persidangan sebelumnya melalui penasihat hukumnya mengaku perkara ini dipaksakan.
Menurut Saidah, jika nomor yang diperkarakan atas pesan dugaan perusakan nama baik telah mati sejak bulan April 2017 sebelum perkara ini diperkarakan. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sururi SH MH mengatakan jika perkara ini diduga ada motif lain.
Sebenarnya yang dilaporkan oleh direksi Pisma Group bukan klienya. "Sebenarnya terkait ITE yang dilaporkan itu pak Azis, bukan ibu ini. Tapi ternyata nomornya milik ibu ini. Dan nomor itu mulai bulan April 2017 sudah tak dipakai oleh ibu ini" tukas Sururi.
Tak hanya itu, Sururi menilai jika jaksa Roginta Siraid terlalu memaksakan dakwaan. Sebab pada kalimat "PPT stop juga... ga ono fiber piye pak" dijelaskan jaksa PPT singkatan dari Putra Pisma Textile. Padahal dalam dakwaan jaksa dengan jelas kalimat yang diperkarakan tak menyebut nama perusahaan...(Mul).
Editor : Redaksi