Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara publik Libur Hari Raya Natal 2018 pada tanggal 25 Desember esok, Samsat Induk dan samling ( Samsat Keliling) akan menutup pelayanan pada hari Senin 24 Desember 2018 mendatang.
KRI (Kanit Regident) Polres Pasuruan IPTU Mieta Anisah Syahputra S.iK, MH saat dihubungi suara publik mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan hari libur Nasional dalam rangka Hari Raya Natal seperti halnya surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Timur tertera tanggal 20 Desember 2018.
" Untuk hari minggu tanggal 23 Desember layanan unggulan melalui samsat keliling di acara Car Freeday Pandaan diliburkan dan akan aktif kembali pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, " Katanya.
Dalam surat edaran Nomor 003/146475/202.3/2018 yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pengelolaan Pendapatan Provinsi Jawa Timur di seluruh Jawa Timur yang diteken oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Boedi Prijo Soeprajitno SH, M.Si di Surabaya yang berisi.
100%
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018. Tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017,Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/ SKB/ Menpan-RB/09/2017.
Tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2018 dan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, (dyt).
Editor : Redaksi