Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara Publik - Hari raya Natal 2018 yang jatuh pada hari selasa tanggal 25 Desember 2018 dan hari senin 24 Desember yang ditetapkan sebagai cuti bersama hari libur Nasional berdampak pada pelayanan kepengurusan Sim (Surat Izin Mengemudi) di kantor Satpas Satlantas Polres Pasuruan yang juga turut diliburkan selama dua hari.
KRI ( Kanit Regident) Polres Pasuruan IPTU Mieta Anisah Syahputra S.iK, MH dalam pesan singkatnya di Whats up kepada suara publik mengatakan. " Satpas Polres Pasuruan di Jalan Dr.Sutomo mulai hari senin tanggal 24 hingga selasa 25 Desember Tutup pelayanan dan begitu juga di kantor bersama samsat Bangil di Jalan Dr.Sutomo Bangil, Kabupaten Pasuruan dan akan buka kembali pada hari Rabu 26 Desember 2018," Kata Mieta, Sabtu (22/12/18).
Ketika disinggung terkait masa berlaku Sim yang habis tanggal 23 dan 24 Desember, Mieta menjelaskan. " Untuk Sim A dan C yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 dan 24 Desember 2018 kami memberikan toleransi bisa diurus masa berlakunya pada hari Rabu 26 Desember di kantor satpas pada jam pelayanan yakni pukul 08.00 wib hingga 13.00 wib," Tambahnya.
Hal ini juga berlaku untuk semua jenis pelayanan di kantor bersama samsat Bangil yang juga tutup selama 2 hari. " Kalau untuk Pajak yang habis tanggal 23 dan 24 Desember bisa diurus kembali di kantor bersama samsat pada 26 Desember namun tetap akan dikenakan sangsi administratif yang berupa denda pajak, " pungkas perwira dengan pangkat dua strip dipundaknya, (dyt).
Editor : Redaksi