Lporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Aksi pencurian helm yang dilakukan tiga pemuda bernama Inul Arifin (32), warga Jalan Sidodadi 160 Surabaya, Tommy (18), warga Jalan Abimayu Selatan 54-A Surabaya dan Muchlis Boy Subarkah (26), warga Jalan Sidodadi 183 Surabaya, di rumah Jalan Simorejo 8/1-A Surabaya gagal total.
Pasalnya, baru saja mengambil helm milik warga Jalan Simorejo, ketiganya tertangkap saat akan kabur. Kasus pencurian itu terjadi Sabtu (22/12) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP. Haryoko Widhi menjelaskan, awalnya para tersangka minum-minum keras di cafe di daerah Kedungdoro Surabaya, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, para tersangka keluar dari cafe dan mengantar teman perempuanya di Jalan Tanjungsari Surabaya.
Setelah mengantar para tersangka ini berniat untuk pulang namun pada saat melintas di Japan Simorejo 8 / 1-A Surabaya, tersangka Tomy melihat helm dibalik jendela di dalam rumah tersebut. Kemudian ketiganya bersama sama mengambil helm yang ada didalam rumah tersebut dengan cara membuka jendela, setelah berhasil mengambil helm ketiga tersangka pergi namun pada saat melintas di Jalan Banyu Urip ketiganya diberhentikan oleh anggota kami karena gerak geriknya mencurigakan pada saat di introgasi ketiganya mengakui kalau baru mencuri helm," beber Haryoko, Minggu (23/12/2018).
"Tersangka mengaku nekat mencuri helm karena butuh uang untuk mencukupi kehidupan sehari hari. Untuk beli rokok dan minum kopi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga helm merek INK. Akibatnya, ketiganya harus puas mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( tom)
Editor : Redaksi