Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara Publik Satuan Lalulintas Polres Pasuruan Kota melalui (KRI) Kanit Regident yang bekerjasama dengan sub bagian Humas menerbitkan pengumuman libur tahun baru 2019 di Satpas maupun Samsat.
IPTU Zainul Imam Safii selaku KRI kepada wartawan menjelaskan bahwa samsat maupun satpas libur mulai hari senin 31 Desember 2018 hingga selasa 1 Januari 2019. " Bagi para wajib pajak yang masa berlaku kendaraanya habis pada tanggal 31 Desember 2018 kami menyarankan agar membayarnya lebih awal yakni pada hari Jumat 28 dan sabtu 29 Desember 2018," Kata Imam, Kamis (27/12/18).
100%
Hal ini juga berlaku di layanan unggulan Samsat yang berupa samling (Samsat keliling) yang juga turut diliburkan mulai hari minggu 30 Desember 2018. " Samsat keliling di acara Car Freeday juga turut diliburkan hal ini juga dalam rangka cuti bersama dan akan membuka pelayanan kembali pada hari Rabu 2 Januari 2019," Imbuh Imam.
Selain Samsat, Layanan yang turut diliburkan yakni pelayanan Sim di kantor Satpas Kota Pasuruan yang saat ini melayani perpanjangan Sim maupun Sim baru secara online.
" Pemohon Sim yang masa berlakunya habis pada 31 Desember bisa diurus lebih awal yakni pada 28 dan 29 Desember dengan membawa KTP serta surat keterangan kesehatan," Pungkas Imam.
Samsat maupun Satpas Kota Pasuruan membawahi 4 Kecamatan di Kota Pasuruan yakni Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul dan Panggungrejo. Serta 7 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kraton, Pohjentrek, Gondang Wetan, Rejoso, Grati, Lekok, dan Nguling, (dyt).
Editor : Redaksi