suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Selewengkan Uang Hingga 8 Miliard, Auditor Ini Dipidanakan Perusahaannya.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

Surabaya, Suara Publik.com - Edward Wijaya Salim, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan empat (4) orang saksi. Rabu (12/06/2019).

Dalam keterangannya, tiga (3) orang saksi yang merupakan teman terdakwa membenarkan jika menerima transferan sejumlah uang titipan dari terdakwa. Dari pengakuan ketiganya, mereka tidak menerima imbalan atas transfer titipan itu.  " Saya tidak nerima imbalan. Cuma lewat saja." ujar salah satu saksi saat memberikan keterangan di ruang sidang Garuda 2.

Saksi ke empat (4), HRD perusahaan PT. Cakra Grup membenarkan jika terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan, setelah diadakan audit keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 8 milyard lebih.  " Benar pak Hakim. " ucap HRD saat ditunjukkan oleh Hakim Ketua Dede Suryaman disaksikan terdakwa dan JPU Nouvan dari Kejati Jatim. 

Setelah dirasa cukup, Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya terdakwa mengakui bahwa dirinya memang melakukan penggelapan. 

" Iya pak, saya gunakan uang tersebut untuk judi, juga saya buat foya-foya, jalan-jalan keluar negeri, Malaysia dan Singapura. " kata terdakwa. 

Terdakwa menambahkan, bahwa selama dirinya bekerja, setiap bulan dirinya mengambil uang perusahaan sebesar Rp. 400-500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sempat menjadi buronan. 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

" Sekitar Rp. 400-500 juta perbulan. " imbuh terdakwa, yang kemudian diakhiri ketukan palu Hakim tanda sidang telah usai. 

Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT. Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT. Cakra Perkasa Enginering, PT. Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning. 

Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT. Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi 3 (Tiga) perusahaan Yaitu (PT.Cakra Perkasa Engineering, PT. Borneo Rotating Pratama dan PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi) sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp. 8.149.053.150, -

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper