Herlina Melaporkan.
Blitar (suara- publik.com) - Masyarakat dusun Sidomulyo desa Sidorejo kecamatan Ponggok kabupaten Blitar dengan massa aksi sekitar 100 orang telah melakukan aksi damai pada hari Senin 17 Juni 2019 dikantor desa Sidorejo. Aksi masa diketuai korlap Mariyani, dalam aksi tersebut warga menuntut pihak Kasun Sidomulyo diberhentikan dari Jabatannya dan tuntutan proses hukum terhadap pihak yang bersalah.
Para aksi damai membawa poster bertuliskan, Tegakkan hukum dengan tegas, Dari pemerintahan Desa aksi Damai dan Copot Kasun Sidomulyo.
100%
Setelah orasi, masa aksi damai dengan di wakili 5 orang akhirnya menerima tawaran musyawarah yang di hadiri Kabag Ops Polres Blitar Kota KOMPOL. M. HARI SUTRISNO, Camat Ponggok Sdr. PURWANTO, Kapolsek Ponggok AKP MUJIANTO, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP. HARI , Kades Ds. SIDOREJO SUKAMTO dan BABINSA Sidorejo SERTU SUPRAPTO.
Dalam musyawarah tersebut 5 perwakilan masa aksi menyampaikan 2 tuntutan Masyarakat menghendaki yang bersangkutan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain Kami menanyakan tanah bengkok yang ada di Dsn Sidomulyo digunakan sebagai lahan tambang pasir tidak ada musyawarah dengan warga masyarakat, ungkap salah satu perwakilan warga.
Camat Ponggok Purwanto menanggapi tuntutan warga dan mengatakan Bahwa perangkat desa yang bermasalah akan di lakukan proses hukum dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Demi ketentranman dan kenyamanan warga, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Kasun Sidomulyo saat ini di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasun menjadi staf pemerintahan," jelasnya.
Sementara itu Kabag Ops Kompol M. HARI SUTRISNO menyampaikan, Untuk sementara pihak Kepolisian khususnya pihak penyidik masih melakukan langkah langkah lidik dan memeriksa saksi saksi terkait status tanah bengkok yang saat ini dialihkan menjadi lahan tambang pasir, tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP HARI SUGIONO menambahkan, sesuai informasi yang saya terima sudah saya tindak lanjuti dan dari hasil penyelidikan akan kami lakukan gelar perkara, pungkasnya.
Mendengar pernyataan Camat dan pihak Kepolisian, warga minta kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama untuk bukti keseriusan Kades dan Camat memproses Kasun tersebut. Hal itu langsung disetujui Camat dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyataaan oleh Pok Perwakilan masyarakat Sidorejo dengan pihak Camat Ponggok dan Kades Sidorejo Kec. Ponggok Kab Blitar, aksi masa pun langsung membubarkan diri.
Editor : Redaksi